1.
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional
secara sederhana diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara negara dan
negara , antara negara dan individu atau badan hukum , antar warga negara yang satu
dan warga negara yang lain.
Berikut beberapa
pengertian mengenai hubungan internasional,
a. Menurut
Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Republik Indonesia), hubungan
internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya
yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara
tersebut.
b. Menurut
Charles A. Mc.Clelland, hubungan internasional adalah studi
tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c. Menurut
Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi
tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk
tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d. Menurut
Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih luas dari
politik internasional. Politik
Internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat
internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan
internasional mencakup segala macam hubungan antarbangsa dan
kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.
e. Menurut
Mohtar Mas’oed, hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan
bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan sebuah mekanisme
yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
f. Menurut
John Houston, hubungan internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang
interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai
tingkah laku aktor-aktor yang terlibat.
g. Menurut
Robert Strauuz dan Stefan T. Rossony,
hubungan internasional adalah ilmu
yang mempelajari timbal balik antara negara, serta mengkaji tindakan anggota
suatu masyarakat yang berhubungan dengan masyarakat atau negara lain.
Dari beberapa definisi
tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan internasional adalah suatu cabang
ilmu pengetahuan yang mempelajari politik internasional, organisasi dan
administrasi internasional serta politik luar negeri beserta pelaksanaannya di
dalam dan diluar lingkungan diplomatik.
2.
Kerja
Sama Internasional
Kerja sama
internasional merupakan perwujudan dari hubungan antarbangsa yang berpijak pada
kepentingan nasional. Kepentingan nasional berkaitan dengan tujuan nasional
dalam kurun waktu tertentu yang berisi sasaran-sasaran nyata yang harus
diwujudkan. Keberhasilan mewujudkan tujuan nasional dapat menjamin kelangsungan
hidup bangsa. Pernyataan tersebut, sejalan dengan kerja sama internasional yang
dilaksanakan bangsa indonesia. Bagi bangsa indonesia, pelaksanaan kerja sama
internasional dilakukan agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a. Pembentukan
satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke,
b. Pembentukan
satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
c. Pembentukan
satu persahabatan yang baik dengan semua negara di dunia.
Dalam
melaksanakan kerja sama dengan bangsa lain, bangsa Indonesia harus berorientasi
pada:
a. Kepentingan
nasional,
b. Menitikberatkan
pada solidaritas antarnegara berkembang,
c. Mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk,
d. Meningkatkan
kemandirian bangsa dan bekerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3.
Pentingnya
Hubungan Internasional
Pada dasarnya, kerja
sama internasional dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:
a. Adanya
dua negara atau lebih yang menghadapi hal tertentu dan merupakan kepentingan
bersama.
b. Adanya
usaha kerja sama yang dijalani dalam berbagai organisasi dan lembaga
internasiona.
c. Munculnya
isu-isu yang berkaitan dengan ekspansi teknologi dan perdagangan, sehingga
memerlukan ketentuan dan peraturan baru yang membantu menangani masalah melalui
konferensi dan pertemuan-pertemuan ad hoc
(sementara).
d. Dua
negara atau lebih yang yang mempunyai banyak transaksi terus-menerus tetapi
tidak perlu organisasi resmi untuk kerja sama.
Bagi
setiap bangsa, pelaksanaan kerja sama internasional diperlukan untuk:
a. Mewujudkan
kepentingan nasional, terutama di bidang politik dan hubungan luar negeri di
dalam pergaulan internasional,
b. Menjalin
persahabatan yang lebih erat antara Indonesia dengan negara lain demi
terwujudnya ketertiban, keamanan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan perdamaian
abadi,
c. Menempatkan
perwakilan di luar negeri,
d. Mewujudkan
kerja sama aktif dan tukar-menukar bantuan untuk kepentingan bersama dalam
bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasiona, perjanjian internasional merupakan sumber-sumber hukum internasional lainnya.
Berikut
hal-hal penting mengenai perjanjian internasional,
1.
Pengertian
Perjanjian Internasional
Berikut beberapa
pengertian perjanjian internasional,
a.
Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian
Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan
kewajiban di antara pihak-pihak yag mengadakannya.
b.
Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian
Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c.
G.
Schwarzenberger
Perjanjian Internasional
adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk
bilateral ataupun multilateral.
d.
Konvensi
Wina Tahun 1969
Perjanjian
Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2.
Klasifikasi
Perjanjian Internasional
Perjanjian interasional
dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Menurut
Subjeknya
1) Perjanjian
bilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh dua
negara.
2) Perjanjian
multilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua
negara.
b.
Menurut
Proses Pembentukannya
1) Perjanjian
yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan,
penandatanganan, dan ratifikasi.
2) Perjanjian
yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap, yakni
perundingan dan penandatanganan.
c.
Menurut
Isinya
1) Bidang
politik, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Bidang
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
3) Bidang
hukum,seperti status kewarganegaraan.
4) Bidang
batas wilayah, seperti laut teritorial dan batas alam daratan.
5) Bidang
kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS.
d.
Menurut
Fungsinya
1) Perjanjian
yang membentuk hukum (law making
treaties) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah hukum masyarakat interasional secara keseluruhan (bersifat
multilateral) dan bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2) Perjanjian
yang bersifat khusus (treaty contract) ialah
perjanjian yang yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang
mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).
Treaty contact dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Executory treaties adalah
hal-hal yang berlaku secara terus-menerus harus dijalankan.
b) Executed treaties adalah
hal yang berhubungan dengan tindakan segera dilaksanakan.
4.
Proses
Pembuatan Perjanjian Internasional
Menurut Konvensi Wina
1969, perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dilakukan
melalui tiga tahap, yaitu sebagai berikut.
a.
Perundingan
(negotiation)
Perundingan merupakan
perjanjian tahap pertama antara pihak (nagara) tertentu yang berkepentingan, di
mana sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
b.
Penandatanganan
(signature)
Penandatanganan naskah
perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Untuk penandatanganan teks perundingan yang bersifat multilateral dianggap sah
apabila 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan
lain.
c.
Pengesahan
(ratification)
Ratifikasi merupakan
suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional.
Adapun prosedur dari
ratifikasi tersebut antara lain:
1) Penandatanganan
naskah perjanjian oleh badan eksekutif, yang kemudian disamapikan kepada badan
legislatif untuk meminta persetujuan.
2) Selanjutnya
oleh badan eksekutif dibuat piagam ratifikasi, sedangkan bagi perjanjian
multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada pihak (negara) penyimpan yang
telah ditentukan dalam perjanjian tersebut.
1.
Tugas
Pokok Perwakilan Diplomatik
Tugas pokok perwakilan
diplomatik adalah:
a. Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing
(membawa suara resmi negaranya),
b. Mengadakan
perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya,
c. Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
d. Apabila
dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian
pos-pos, dan sebagainya.
2.
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
Fungsi perwakilan
diplomatik menurut Konggres Wina 1969 adalah sebagai berikut.
a. Mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi
kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang
dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
3.
Tingkatan
Perwakilan Diplomatik
a.
Duta
besar (Ambassador)
Duta besar adalah
tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh
dan luar biasa. Kewajiban seorang diplomat sebagai berikut.
1) Mengatur
pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan.
2) Melaksanakan
petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
3) Memberikan
laporan, pertimbangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta.
4) Melakukan
pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Wewenang
seorang diplomat adalah sebagai berikut.
1) Menetapkan
kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.
2) Mengeluarkan
peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan
perwakilan.
3) Melakukan
tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b.
Duta
(Gerzant)
Duta adalah wakil
diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c.
Menteri
residen
Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap
bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurus urusan negara.
d.
Kuasa
usaha (Charge de Affair)
Kuasa usaha adalah
perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai
negeri lain. Kepala usaha dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Kepala
usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
2) Kepala
usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika
pejabat ini belumatau tidak ada di tempat.
e.
Atase
1) Atase
pertahanan
Bertugas memberikan
nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa
penuh.
2) Atase
teknis
Berkuasa penuh dalam
menjalankan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya sendiri.
4.
Perwakilan
Konsuler
a.
Tingkatan
konsuler
1) Konsul
jendral
Konsul jendral adalah
wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu
kota sebuah negara di luar negeri.
2) Konsul
dan wakil konsul
Konsul memgepalai satu
kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jendral. Wakil konsul
diperbantukan kepada konsul atau konsul jendral yang terkadang diserahi
pimpinan kantor konsuler.
3) Agen
konsul
Agen konsul bertugas
mengatur hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Ditugaskan di kota-kota yang termasuk dalam kekonsulan.
b.
Tugas
perwakilan konsuler
1) Bidang
ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan
komoditas ekspor nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan,
pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
2) Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, yaitu melaksanakan pertukaran kebudayaan dan
pelajar.
3) Bidang-bidang
lain seperti:
a) Memberikan
paspor dan dokumen perjalanan kepada negara pengirim.
b) Memberikan
visa dan dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
c) Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi.
d) Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di
negara penerima.
c.
Fungsi
perwakilan konsuler
Menurut Kepres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perwakilan konsuler
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1) Perlindungan
terhadap kepentingan warga negara indonesia dan badan hukum indonesia di
wilayah negara penerima.
2) Peningkatan
hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu
pengetahuan.
3) Pengamatan,
penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja
dalam wilayah negara penerima.
4) Kegiatan
manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal perwakilan,
komunikasi, dan persandian.
5) Fungsi-fungsi
lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
d.
Hak-hak
perwakilan konsuler
Hak-hak dan kekebalan
konsul meliputi,
1) Kekebalan
surat-menyurat resmi (tanpa disensor) dan begitu pula arsip-arsipnya.
2) Pembebasan
pajak setempat.
3) Hak
menggunakan perwira sandi.
4) Pembebasan
kewajiban hadir dalam sidang pengadilan, tetapi hanya tebatas pada hal-hal yang
berhubungan dengan dinasnya.
5) Mempunyai
hak berhubungan langsung dengan negara yang mengangkatnya.
e.
Berakhirnya
tugas konsul
Berakhirnya tugas
konsul dapat terjadi antara lain sebagai berikut.
1) Pemberitahuan
negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah
berakhir.
2) Pemberitahuan
negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima tidak lagi
menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
3) Negara
penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul (exequatur) yang telah diberikannya.
Organisasi
internasional dapat dimaknai sebagai badan hukum didirikan oleh dua atau lebih
negara yang merdeka dan berdaulat karena memiliki kepentingan dan tujuan yang
sama.
Berikut
beberapa organisasi internasional,
1.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
a.
Sejarah
singkat PBB
1) F.D.Roosevelt dan
Winstons Churchill (PM Inggris)
mengadakan perundingan di atas geladak kapal Augusta di Teluk New Foundland.
Pertemuan yang dilaksanakan tanggal 14
Agustus 1941 itu menghasilkan Piagam Perdamaian yang lazim disebut Atlantic Charter.
2) Istilah
Perserikatan Bangsa-Bangsa dikemukakan oleh F.D.Roosevelt dalam konferensi antarbangsa di Washington (1 Januari 1942). Ketika itu, 26 negara
yang menghadiri konferensi ini menyetujui Atlantic
Charter menjadi Declaration of the
United Nations.
3) Pada
tanggal 7 Oktober 1944 diadakan
konferensi empat negara besar (Amerika, Rusia, Inggris, dan Cina) di Dunbarton
Oaks menghasilkan kesepakatan untuk membentuk organisasi bangsa-bangsa dengan
nama United Nations Organization yang
disingkat UNO.
4) Pada
tanggal 4 Februari 1945,
diselenggarakan Konferensi Yaltam(di Semenanjung Krim). Konfernsi ini dihadiri
oleh F.D.Roosevelt (Presiden Amerika),
Winston Churchill (Perdana Menteri
Inggris), dan Yoseph Stalin (Presiden
Uni Soviet).
5) Pada
tanggal 25 Mei-26 juni 1945 dilaksanakan
Konferensi San Fransisco yang
dihadiri 50 negara. Pada tanggal 26 juni
1945 dinyatakan bahwa keputusan Konferensi di Dumbarton Oaks menjadi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Setelah 50 negara penandatanganan Piagam San Fransisco meratifikasi piagam
tersebut pada tanggal 24 Oktober 1945,
lahirlah Perserikatan Bangsa-Bangsa (United
Narions Organisation) secara resmi. Markas besar PBB terletak di kota New
York, Amerika Serikat.
b.
Tujuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa
1) Memperkuat
keyakinan hak-hak manusia, kemuliaan dan derajat tinggi manusia, hak-hak yang
sama antara pria dan wanita segala bangsa, baik yang besar maupun yang kecil.
2) Menciptakan
suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari
perjanjian-perjanjian internasional dan memelihara sumber hukum internasional.
3) Memajukan
masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam suasana kemerdekaan
yang lebih luas.
4) Menciptakan
kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan
terjamin.
5) Mempersatukan
kekuatan supaya perdamaian dan keamanan internasional tetap terpelihara.
6) Menjamin
dengan mengakui asas-asas tertentu dan melakukan cara-cara tertentu, agar
kekuatan senjata tidak akan digunakan, kecuali untuk keperluan bersama.
7) Menggunakan
aparat internasional untuk menyelenggarakan kemajuan ekonomi dan sosial semua
bangsa.
c.
Asas
Perserikatan Bangsa-Bangsa
1) Berdasarkan
persamaan kedaulatan semua anggotanya.
2) Semua
anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana
tercantum dalam Piagam PBB.
3) Semua
anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan
jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
4) Dalam
hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan
ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5) Setiap
anggota PBB wajib membantu PBB dalam kegiatan yang diambil berdasarkan ketentuan
piagam.
6) PBB
menjamin agar negara yang bukan anggota bertindak sesuai asas-asas PBB dalam
kepentingan yang dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.
7) PBB
tidak akan ikut campur urusan dalam negeri suatu negara.
d.
Struktur
Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
1)
Majelis
Umum (General Assembly)
Majelis umum adalah
alat perlengkapan PBB tertinggi dengan sidang lengkap yang terdiri dari
wakil-wakil semua negara anggota.
Tugas dan kekuasaan Majelis
Umum PBB, yaitu:
a) Berhubungan
dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b) Berhubungan
dengan keuangan.
c) Berhubungan
dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan
perikemanusiaan.
d) Mengadakan
perubahan piagam.
e) Berhubungan
dengan perwakilan internasional, termasuk di daerah yang belum mempunyai
pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.
f) Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian,
Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.
2)
Dewan
Keamanan (Security Council)
Terdiri dari 5 anggota
tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina yang mempunyai
hak veto ditambah 10 anggota tidak tetap.
Fungsi Dewan Keamanan
adalah sebagai berikut.
a) Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional.
b) Menyelidiki
tiap-tiap sengketa antarnegara.
c) Menentukan
adanya ancaman terhadap perdamaian.
d) Mengadakan
aksi militer terhadap negara penyarang.
e) Mengusulkan
metode penyelesaian konflik secara damai.
3)
Dewan
Ekonomi dan Sosial PBB
Dewan ini beranggotakan
54 negara yang dipilih oleh Majelis Umum.
Tugas Dewan Ekonomi dan
Sosial antara lain:
a) Mengamati,
membuat laporan, dan memberikan saran kepada Majelis Umum tentang persoalan
ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan hak asasi manusia.
b) Memberikan
saran untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
c) Mempersiapkan
rencana perjanjian untuk diajukan kepada Majelis Umum dan penyelenggaraan pertemuan
internasional mengenai persoalan yang termasuk lingkup kekusaannya.
4)
Dewan
Perwakilan (Trusteeship Council)
Anggota dewan ini
terdiri dari:
a) Anggota
yang menguasai daerah perwalian.
b) Anggota
tetap Dewan Keamanan.
c) Sejumlah
anggota yang dipilih majelis umum untuk masa 3 tahun.
Tugas
dan fungsi Dewan Perwalian adalah sebagai berikut.
a) Mempertimbangkan
laporan dari penguasa pemerintahan dan menerima petisi atau usul dari daerah
perwalian.
b) Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdakaan sendiri.
c) Memberi
dorongan untuk menghormati hak asasi manusia.
d) Mengambil
tindakan yang sesuai dengan syarat dalam persetujuan perwalian.
5)
Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional
terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Fungsi Mahkamah
Internasional antara lain:
a) Menyelesaikan
kasus-kasus persengketaan antarnegara dan konflik-konflik politik.
b) Memberikan
nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum internasional.
6)
Sekretariat
Sekretariat adalah
badan administrasi PBB yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal.
Tugas sekretariat PBB
antara lain:
a) Mengurus
segala kegiatan administratif PBB.
b) Mempersiapkan
penyelenggaraan pertemuan badan-badan utama PBB.
c) Membuat
laporan tahunan tentang kegiatan PBB.
e.
Peranan
PBB
Berikut ini contoh
peranan PBB bagi bangsa-bangsa di dunia dalam upaya mewujudkan perdamaian,
keamanan, dan kesejahteraan.
1) Menyelesaikan
sengketa antara Indonesia-Belanda untuk masalah Irian Barat (Irian Jaya).
2) Kampanye
program anti penjajahan di Asia Afrika sehingga lahir negara-negara merdeka.
3) Menyelesaikan
konflik Timur Tengah mengenai Terusan Suez.
4) Menyelesaikan
konfrontasi Amerika Serikat dan Rusia mengenai masalah penempatan peluru
kendali di Kuba.
5) Menempatkan
pasukan perdamaian di berbagai negara yang sedang dilanda konflik untuk
mengawasi gencatan senjata seperti di Timur Tengah (Irian, Irak, Palestina, dan
Israel), Namibia, Afrika, Vietnam, Bosnia, dan lain-lain.
6) Memberikan
bantuan keuangan, fasilitas, dan tenaga ahli untuk pembangunan kesejahteraan
masyarakat di negara berkembang seperti melalui UNICEF, WHO, FAO, UNESCO, UNDP
(United Nations Development Programme), IMF, World Bank, dan sebagainya.
7) Memberi
bantuan dana untuk renovasi bangunan bersejarah seperti Candi Borobudur.
8) Memberikan
bantuan kepada pengungsi internasional melalui UNHCR (United Nations High
Commissioner for Refugees).
2.
Association
of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN merupakan suatu
organisasi regional di kawasan Asia Tenggara yang dibentuk pada tanggal 8
Agustus 1967 di Bangkok. Lahirnya ASEAN dipelopori oleh lima negara, yaitu:
a. Indonesia,
diwakili oleh Adam Malik.
b. Singapura,
diwakili oleh S. Rajaratman.
c. Malaysia,
diwakili oleh Tun Abdul Razak.
d. Filipina,
diwakili oleh Narsisco Ramos.
e. Thailand,
diwakili oleh Thanat Khoman.
ASEAN
dibentuk berdasarkan persamaan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Persamaan tersebut antara lain:
a. Persamaan
letak geografis
b. Persamaan
dasar kebudayaan
c. Persamaan
nasib
d. Persamaan
kepentingan
Berikut
hal-hal berkaitan dengan ASEAN.
a.
Dasar
pemikiran dan tujuan ASEAN
1) Keinginan
untuk mengadakan landasan yang pokok untuk kepentingan bersama memelihara kerja
sama di Asia Tenggara.
2) Kesadaran
tentang kepentingan bersama dan masalah bersama antarnegara Asia Tenggara.
3) Keinsafan
bahwa cita-cita luhur yang hendak dicapai itu hanya dapat tercapai dengan
diperbuatnya pengertian yang baik, kehidupan bertetangga yang baik, dan kerja
sama yang baik antara negara di kawasan itu.
4) Menjaga
stabilitas dan keamanan dari campur tangan luar negeri dalam mempertahankan
kepribadian negara di Asia Tenggara.
5) Penegasan
bahwa pangkalan-pngkalan asing hanya untuk sementara dan mendirikannya harus
dengan persetujuan negara-negara yang bersangkutan dan tidak dipergunakan untuk
merongrong kemerdekaan nasional wilayah tersebut.
Adapun
tujuan ASEAN antara lain:
1) Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya di kawasan Asia Tenggara.
2) Memelihara
perdamaian dan stabilitas regional.
3) Bekerja
sama yang aktif dan saling membantu.
4) Saling
membantu dalam bentuk fasilitas, latihan dan penelitian dalam bidang
pendidikan, teknik, administrasi.
5) Bekerja
sama lebih efektif yang berdaya guna dalam bidang pertanian, industri, perdagangan,
angkutan, mempertinggi taraf hidup rakyat.
6) Memajukan
dalam bidang pendidikan.
7) Meningkatkan
kerja sama regional dan mengadakan hubungan internasional.
b.
Struktur
ASEAN
Sebelum KTT Bali 1976
|
Setelah KTT Bali 1976
|
1. Sidang
tahunan para menteri, merupakan sidang tertinggi yang dihadiri para menteri
luar negeri negara-negara ASEAN.
2. Standing Committee,
badan yang bersidang di antara dua sidang menteri-menteri luar negeri ASEAN.
3. Komite-komite
Tetap dan Komite-komite Khusus.
4. Sekretariat
Nasional ASEAN di setiap ibukota negara-negara anggota ASEAN.
|
1. Summit Meeting
(pertemuan para kepala pemerintah) sebagai otoritas (kekuasaan) tertinggi
dalam ASEAN.
2. ASEAN ministerial Meeting (sidang
tahunan menteri luar negeri negara ASEAN).
3. Sidang
para menteri-menteri ekonomi (diselenggarakan setahun dua kali).
4. Sidanh
para menteri lainnya (non-okonomi).
5. Standing Committee, dalam
perkembangannya komite ini diperluas dengan para Direktur Jendral serta
Sekretaris Jendral Sekretariat ASEAN.
6. Komite-komite
(bidang ekonomi dan bidang non okonomi).
|
c.
Sekretariat
ASEAN
1)
Sekretariat
tetap ASEAN
Bertugas mengoordinasi
sekretariat-sekretariat nasional yang ada di masing-masing negara anggota
ASEAN.
2)
Sekretariat
nasional ASEAN
Bertugas memperlancar
tugas-tugas yang dihadapi oleh setiap negara anggota ASEAN.
3.
Konferensi
Asia Afrika
Konferensi pendahuluan
diadakan dua kali, yaitu:
a. Konferensi
Kolombo di Sailan, Srilanka. Konferensi di Sailan disebut Konferensi Panca
Negara I. Konferensi ini memutuskan bahwa KA-1 akan diselenggarakan di
Indonesia dan Indonesia dipilih sebagai penyelenggara.
b. Konferensi
Bogor tahun 1954, diadakan di Bogor Indonesia. Konferensi Bogor disebut juga
Konferensi Panca Negara II. Konferensi ini memutuskan:
1) KAA
akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955.
2)
Negara-negara yang akan diundang
sebanyak 30 negara.
3) Menetapkan
rancangan agenda konferensi dan merumuskan tujuan pokok konferensi.
4) Mendukung
tuntutan Indonesia atas Irian Barat.
a.
Tujuan
dan Keputusan Konferensi Asia Afrika
Tujuan diadakannya KAA
antara lain:
1) Memajukan
kerja sama antara bangsa-bangsa Asia-Afrika dalam lapangan sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
2) Menentang
deskriminasi ras dan kolonialisme.
3) Memperbesar
peranan Asia-Afrika di dunia dan ikut mengusahakan perdamaian dunia.
Keputusan
KAA antara lain:
1) Memajukan
kerja sama bangsa-bangsa Asia-Afrika di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan
misalnya memajukan perdagangan antarbangsa Asia-Afrika maupun dengan dunia
internasional, memajukan pengajaran, dan pertukaran pelatih serta guru.
2) Membantu
perjuangan menentang imperialisme.
3) Menjunjung
hak asasi manusia dan menentang diskriminasi ras.
4) Ikut
aktif dalam mengusahakan perdamaian dunia.
b.
Dasasila
Bandung
1) Menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam
Piagam PBB.
2) Menghormati
kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3) Mengakui
persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil.
4) Tidak
melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negara-negara
lain.
5) Menghormati
hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri atau
secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.
6) Tidak
menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan
khusus salah satu negara besar dan tidak melakukan tekanan terhadap negara
lain.
7) Tidak
melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan
terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8) Menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan,
persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum atau cara damai lain-lain
menurut pilihan pihak-pihak bersangkutan, sesuai dengan Piagam PBB.
9) Memajukan
kepentingan bersama dan kerja sama.
10) Menghormati
hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.



0 Comment to "HUBUNGAN ITERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL"
Post a Comment