HUBUNGAN ITERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL


1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara negara dan negara , antara negara dan individu atau badan hukum , antar warga negara yang satu dan warga negara yang lain.
Berikut beberapa pengertian mengenai hubungan internasional,
a.       Menurut Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia), hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
b.      Menurut Charles A. Mc.Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.       Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d.      Menurut Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Politik Internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasional mencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.
e.       Menurut Mohtar Mas’oed, hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan sebuah mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
f.       Menurut John Houston, hubungan internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang terlibat.
g.      Menurut Robert Strauuz dan Stefan T. Rossony, hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari timbal balik antara negara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan masyarakat atau negara lain.
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta politik luar negeri beserta pelaksanaannya di dalam dan diluar lingkungan diplomatik.
2.      Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional merupakan perwujudan dari hubungan antarbangsa yang berpijak pada kepentingan nasional. Kepentingan nasional berkaitan dengan tujuan nasional dalam kurun waktu tertentu yang berisi sasaran-sasaran nyata yang harus diwujudkan. Keberhasilan mewujudkan tujuan nasional dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa. Pernyataan tersebut, sejalan dengan kerja sama internasional yang dilaksanakan bangsa indonesia. Bagi bangsa indonesia, pelaksanaan kerja sama internasional dilakukan agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a.    Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke,
b.    Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
c.    Pembentukan satu persahabatan yang baik dengan semua negara di dunia.
Dalam melaksanakan kerja sama dengan bangsa lain, bangsa Indonesia harus berorientasi pada:
a.       Kepentingan nasional,
b.      Menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
c.       Mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk,
d.      Meningkatkan kemandirian bangsa dan bekerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3.      Pentingnya Hubungan Internasional
Pada dasarnya, kerja sama internasional dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:
a.       Adanya dua negara atau lebih yang menghadapi hal tertentu dan merupakan kepentingan bersama.
b.      Adanya usaha kerja sama yang dijalani dalam berbagai organisasi dan lembaga internasiona.
c.       Munculnya isu-isu yang berkaitan dengan ekspansi teknologi dan perdagangan, sehingga memerlukan ketentuan dan peraturan baru yang membantu menangani masalah melalui konferensi dan pertemuan-pertemuan ad hoc (sementara).
d.      Dua negara atau lebih yang yang mempunyai banyak transaksi terus-menerus tetapi tidak perlu organisasi resmi untuk kerja sama.
Bagi setiap bangsa, pelaksanaan kerja sama internasional diperlukan untuk:
a.       Mewujudkan kepentingan nasional, terutama di bidang politik dan hubungan luar negeri di dalam pergaulan internasional,
b.      Menjalin persahabatan yang lebih erat antara Indonesia dengan negara lain demi terwujudnya ketertiban, keamanan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan perdamaian abadi,
c.       Menempatkan perwakilan di luar negeri,
d.      Mewujudkan kerja sama aktif dan tukar-menukar bantuan untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

B.     Perjanjian Internasional 
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasiona, perjanjian internasional merupakan sumber-sumber hukum internasional lainnya.
Berikut hal-hal penting mengenai perjanjian internasional,
1.      Pengertian Perjanjian Internasional
Berikut beberapa pengertian perjanjian internasional,
a.      Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yag mengadakannya.
b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c.       G. Schwarzenberger
Perjanjian Internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
d.      Konvensi Wina Tahun 1969
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2.      Klasifikasi Perjanjian Internasional
Perjanjian interasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a.      Menurut Subjeknya
1)      Perjanjian bilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh dua negara.
2)      Perjanjian multilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara.
b.      Menurut Proses Pembentukannya
1)      Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
2)      Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.
c.       Menurut Isinya
1)      Bidang politik, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2)      Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
3)      Bidang hukum,seperti status kewarganegaraan.
4)      Bidang batas wilayah, seperti laut teritorial dan batas alam daratan.
5)      Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS.
d.      Menurut Fungsinya
1)      Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat interasional secara keseluruhan (bersifat multilateral) dan bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).
Treaty contact dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a)      Executory treaties adalah hal-hal yang berlaku secara terus-menerus harus dijalankan.
b)      Executed treaties adalah hal yang berhubungan dengan tindakan segera dilaksanakan.
4.      Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dilakukan melalui tiga tahap, yaitu sebagai berikut.
a.      Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak (nagara) tertentu yang berkepentingan, di mana sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
b.      Penandatanganan (signature)
Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang bersifat multilateral dianggap sah apabila 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
c.       Pengesahan (ratification)
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional.
Adapun prosedur dari ratifikasi tersebut antara lain:
1)      Penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, yang kemudian disamapikan kepada badan legislatif untuk meminta persetujuan.
2)      Selanjutnya oleh badan eksekutif dibuat piagam ratifikasi, sedangkan bagi perjanjian multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada pihak (negara) penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut.

C.    Perwakilan Diplomatik
1.      Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Tugas pokok perwakilan diplomatik adalah:
a.       Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
b.      Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya,
c.       Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
d.      Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pos-pos, dan sebagainya.
2.      Fungsi Perwakilan Diplomatik
Fungsi perwakilan diplomatik menurut Konggres Wina 1969 adalah sebagai berikut.
a.       Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b.      Melindungi kepentingan negara penerima dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3.      Tingkatan Perwakilan Diplomatik
a.      Duta besar (Ambassador)
Duta besar adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Kewajiban seorang diplomat sebagai berikut.
1)      Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan.
2)      Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
3)      Memberikan laporan, pertimbangan, saran, dan pendapat baik diminta atau tidak diminta.
4)      Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Wewenang seorang diplomat adalah sebagai berikut.
1)      Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.
2)      Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan penyempurnaan kegiatan perwakilan.
3)      Melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b.      Duta (Gerzant)
Duta adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.


c.       Menteri residen
Menteri residen  adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dan hanya mengurus urusan negara.
d.      Kuasa usaha (Charge de Affair)
Kuasa usaha adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lain. Kepala usaha dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)      Kepala usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
2)      Kepala usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belumatau tidak ada di tempat.
e.       Atase
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar. Atase terdiri dari dua bagian, yaitu:
1)      Atase pertahanan
Bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2)      Atase teknis
Berkuasa penuh dalam menjalankan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas dari departemennya sendiri.
4.      Perwakilan Konsuler
a.      Tingkatan konsuler
1)      Konsul jendral
Konsul jendral adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri.
2)      Konsul dan wakil konsul
Konsul memgepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jendral. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jendral yang terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3)      Agen konsul
Agen konsul bertugas mengatur hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Ditugaskan di kota-kota yang termasuk dalam kekonsulan.


b.      Tugas perwakilan konsuler
1)      Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan komoditas ekspor nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
2)      Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, yaitu melaksanakan pertukaran kebudayaan dan pelajar.
3)      Bidang-bidang lain seperti:
a)      Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada negara pengirim.
b)      Memberikan visa dan dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
c)      Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi.
d)     Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
c.       Fungsi perwakilan konsuler
Menurut Kepres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perwakilan konsuler menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1)      Perlindungan terhadap kepentingan warga negara indonesia dan badan hukum indonesia di wilayah negara penerima.
2)      Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
3)      Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima.
4)      Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal perwakilan, komunikasi, dan persandian.
5)      Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.
d.      Hak-hak perwakilan konsuler
Hak-hak dan kekebalan konsul meliputi,
1)      Kekebalan surat-menyurat resmi (tanpa disensor) dan begitu pula arsip-arsipnya.
2)      Pembebasan pajak setempat.
3)      Hak menggunakan perwira sandi.
4)      Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan, tetapi hanya tebatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya.
5)      Mempunyai hak berhubungan langsung dengan negara yang mengangkatnya.
e.       Berakhirnya tugas konsul
Berakhirnya tugas konsul dapat terjadi antara lain sebagai berikut.
1)      Pemberitahuan negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah berakhir.
2)      Pemberitahuan negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
3)      Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul (exequatur) yang telah diberikannya.

D.    Organisasi Internasional
Organisasi internasional dapat dimaknai sebagai badan hukum didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat karena memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Berikut beberapa organisasi internasional,
1.      Perserikatan Bangsa-Bangsa
a.      Sejarah singkat PBB
1)      F.D.Roosevelt dan Winstons Churchill (PM Inggris) mengadakan perundingan di atas geladak kapal Augusta di Teluk New Foundland. Pertemuan yang dilaksanakan tanggal 14 Agustus 1941 itu menghasilkan Piagam Perdamaian yang lazim disebut Atlantic Charter.
2)      Istilah Perserikatan Bangsa-Bangsa dikemukakan oleh F.D.Roosevelt dalam konferensi antarbangsa di Washington (1 Januari 1942). Ketika itu, 26 negara yang menghadiri konferensi ini menyetujui Atlantic Charter menjadi Declaration of the United Nations.
3)      Pada tanggal 7 Oktober 1944 diadakan konferensi empat negara besar (Amerika, Rusia, Inggris, dan Cina) di Dunbarton Oaks menghasilkan kesepakatan untuk membentuk organisasi bangsa-bangsa dengan nama United Nations Organization yang disingkat UNO.
4)      Pada tanggal 4 Februari 1945, diselenggarakan Konferensi Yaltam(di Semenanjung Krim). Konfernsi ini dihadiri oleh F.D.Roosevelt (Presiden Amerika), Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris), dan Yoseph Stalin (Presiden Uni Soviet).
5)      Pada tanggal 25 Mei-26 juni 1945 dilaksanakan Konferensi San Fransisco yang dihadiri 50 negara. Pada tanggal 26 juni 1945 dinyatakan bahwa keputusan Konferensi di Dumbarton Oaks menjadi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah 50 negara penandatanganan Piagam San Fransisco meratifikasi piagam tersebut pada tanggal 24 Oktober 1945, lahirlah Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Narions Organisation) secara resmi. Markas besar PBB terletak di kota New York, Amerika Serikat.
b.      Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa
1)      Memperkuat keyakinan hak-hak manusia, kemuliaan dan derajat tinggi manusia, hak-hak yang sama antara pria dan wanita segala bangsa, baik yang besar maupun yang kecil.
2)      Menciptakan suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasional dan memelihara sumber hukum internasional.
3)      Memajukan masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas.
4)      Menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin.
5)      Mempersatukan kekuatan supaya perdamaian dan keamanan internasional tetap terpelihara.
6)      Menjamin dengan mengakui asas-asas tertentu dan melakukan cara-cara tertentu, agar kekuatan senjata tidak akan digunakan, kecuali untuk keperluan bersama.
7)      Menggunakan aparat internasional untuk menyelenggarakan kemajuan ekonomi dan sosial semua bangsa.

c.       Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
1)      Berdasarkan persamaan kedaulatan semua anggotanya.
2)      Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3)      Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
4)      Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5)      Setiap anggota PBB wajib membantu PBB dalam kegiatan yang diambil berdasarkan ketentuan piagam.
6)      PBB menjamin agar negara yang bukan anggota bertindak sesuai asas-asas PBB dalam kepentingan yang dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.
7)      PBB tidak akan ikut campur urusan dalam negeri suatu negara.
d.      Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
1)      Majelis Umum (General Assembly)
Majelis umum adalah alat perlengkapan PBB tertinggi dengan sidang lengkap yang terdiri dari wakil-wakil semua negara anggota.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum PBB, yaitu:
a)      Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b)      Berhubungan dengan keuangan.
c)      Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan.
d)     Mengadakan perubahan piagam.
e)      Berhubungan dengan perwakilan internasional, termasuk di daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.
f)       Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.
2)      Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari 5 anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina yang mempunyai hak veto ditambah 10 anggota tidak tetap.
Fungsi Dewan Keamanan adalah sebagai berikut.
a)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b)      Menyelidiki tiap-tiap sengketa antarnegara.
c)      Menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian.
d)     Mengadakan aksi militer terhadap negara penyarang.
e)      Mengusulkan metode penyelesaian konflik secara damai.
3)      Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
Dewan ini beranggotakan 54 negara yang dipilih oleh Majelis Umum.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial antara lain:
a)      Mengamati, membuat laporan, dan memberikan saran kepada Majelis Umum tentang persoalan ekonomi, sosial budaya, pendidikan, dan hak asasi manusia.
b)      Memberikan saran untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
c)      Mempersiapkan rencana perjanjian untuk diajukan kepada Majelis Umum dan penyelenggaraan pertemuan internasional mengenai persoalan yang termasuk lingkup kekusaannya.
4)      Dewan Perwakilan (Trusteeship Council)
Anggota dewan ini terdiri dari:
a)      Anggota yang menguasai daerah perwalian.
b)      Anggota tetap Dewan Keamanan.
c)      Sejumlah anggota yang dipilih majelis umum untuk masa 3 tahun.
Tugas dan fungsi Dewan Perwalian adalah sebagai berikut.
a)      Mempertimbangkan laporan dari penguasa pemerintahan dan menerima petisi atau usul dari daerah perwalian.
b)      Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdakaan sendiri.
c)      Memberi dorongan untuk menghormati hak asasi manusia.
d)     Mengambil tindakan yang sesuai dengan syarat dalam persetujuan perwalian.
5)      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Fungsi Mahkamah Internasional antara lain:
a)      Menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antarnegara dan konflik-konflik politik.
b)      Memberikan nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum internasional.
6)      Sekretariat
Sekretariat adalah badan administrasi PBB yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal.
Tugas sekretariat PBB antara lain:
a)      Mengurus segala kegiatan administratif PBB.
b)      Mempersiapkan penyelenggaraan pertemuan badan-badan utama PBB.
c)      Membuat laporan tahunan tentang kegiatan PBB.
e.       Peranan PBB
Berikut ini contoh peranan PBB bagi bangsa-bangsa di dunia dalam upaya mewujudkan perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan.
1)      Menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda untuk masalah Irian Barat (Irian Jaya).
2)      Kampanye program anti penjajahan di Asia Afrika sehingga lahir negara-negara merdeka.
3)      Menyelesaikan konflik Timur Tengah mengenai Terusan Suez.
4)      Menyelesaikan konfrontasi Amerika Serikat dan Rusia mengenai masalah penempatan peluru kendali di Kuba.
5)      Menempatkan pasukan perdamaian di berbagai negara yang sedang dilanda konflik untuk mengawasi gencatan senjata seperti di Timur Tengah (Irian, Irak, Palestina, dan Israel), Namibia, Afrika, Vietnam, Bosnia, dan lain-lain.
6)      Memberikan bantuan keuangan, fasilitas, dan tenaga ahli untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat di negara berkembang seperti melalui UNICEF, WHO, FAO, UNESCO, UNDP (United Nations Development Programme), IMF, World Bank, dan sebagainya.
7)      Memberi bantuan dana untuk renovasi bangunan bersejarah seperti Candi Borobudur.
8)      Memberikan bantuan kepada pengungsi internasional melalui UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
2.      Association of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN merupakan suatu organisasi regional di kawasan Asia Tenggara yang dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. Lahirnya ASEAN dipelopori oleh lima negara, yaitu:
a.       Indonesia, diwakili oleh Adam Malik.
b.      Singapura, diwakili oleh S. Rajaratman.
c.       Malaysia, diwakili oleh Tun Abdul Razak.
d.      Filipina, diwakili oleh Narsisco Ramos.
e.       Thailand, diwakili oleh Thanat Khoman.
ASEAN dibentuk berdasarkan persamaan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Persamaan tersebut antara lain:
a.       Persamaan letak geografis
b.      Persamaan dasar kebudayaan
c.       Persamaan nasib
d.      Persamaan kepentingan
Berikut hal-hal berkaitan dengan ASEAN.
a.      Dasar pemikiran dan tujuan ASEAN
1)      Keinginan untuk mengadakan landasan yang pokok untuk kepentingan bersama memelihara kerja sama di Asia Tenggara.
2)      Kesadaran tentang kepentingan bersama dan masalah bersama antarnegara Asia Tenggara.
3)      Keinsafan bahwa cita-cita luhur yang hendak dicapai itu hanya dapat tercapai dengan diperbuatnya pengertian yang baik, kehidupan bertetangga yang baik, dan kerja sama yang baik antara negara di kawasan itu.
4)      Menjaga stabilitas dan keamanan dari campur tangan luar negeri dalam mempertahankan kepribadian negara di Asia Tenggara.
5)      Penegasan bahwa pangkalan-pngkalan asing hanya untuk sementara dan mendirikannya harus dengan persetujuan negara-negara yang bersangkutan dan tidak dipergunakan untuk merongrong kemerdekaan nasional wilayah tersebut.
Adapun tujuan ASEAN antara lain:
1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya di kawasan Asia Tenggara.
2)      Memelihara perdamaian dan stabilitas regional.
3)      Bekerja sama yang aktif dan saling membantu.
4)      Saling membantu dalam bentuk fasilitas, latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, teknik, administrasi.
5)      Bekerja sama lebih efektif yang berdaya guna dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, angkutan, mempertinggi taraf hidup rakyat.
6)      Memajukan dalam bidang pendidikan.
7)      Meningkatkan kerja sama regional dan mengadakan hubungan internasional.
b.      Struktur ASEAN
Sebelum KTT Bali 1976
Setelah KTT Bali 1976
1.      Sidang tahunan para menteri, merupakan sidang tertinggi yang dihadiri para menteri luar negeri negara-negara ASEAN.
2.      Standing Committee, badan yang bersidang di antara dua sidang menteri-menteri luar negeri ASEAN.
3.      Komite-komite Tetap dan Komite-komite Khusus.
4.      Sekretariat Nasional ASEAN di setiap ibukota negara-negara anggota ASEAN.
1.      Summit Meeting (pertemuan para kepala pemerintah) sebagai otoritas (kekuasaan) tertinggi dalam ASEAN.
2.      ASEAN ministerial Meeting (sidang tahunan menteri luar negeri negara ASEAN).
3.      Sidang para menteri-menteri ekonomi (diselenggarakan setahun dua kali).
4.      Sidanh para menteri lainnya (non-okonomi).
5.      Standing Committee, dalam perkembangannya komite ini diperluas dengan para Direktur Jendral serta Sekretaris Jendral Sekretariat ASEAN.
6.      Komite-komite (bidang ekonomi dan bidang non okonomi).
c.       Sekretariat ASEAN
1)      Sekretariat tetap ASEAN
Bertugas mengoordinasi sekretariat-sekretariat nasional yang ada di masing-masing negara anggota ASEAN.
2)      Sekretariat nasional  ASEAN
Bertugas memperlancar tugas-tugas yang dihadapi oleh setiap negara anggota ASEAN.
3.      Konferensi Asia Afrika
Konferensi pendahuluan diadakan dua kali, yaitu:
a.       Konferensi Kolombo di Sailan, Srilanka. Konferensi di Sailan disebut Konferensi Panca Negara I. Konferensi ini memutuskan bahwa KA-1 akan diselenggarakan di Indonesia dan Indonesia dipilih sebagai penyelenggara.
b.      Konferensi Bogor tahun 1954, diadakan di Bogor Indonesia. Konferensi Bogor disebut juga Konferensi Panca Negara II. Konferensi ini memutuskan:
1)      KAA akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955.
2)      Negara-negara yang akan diundang sebanyak 30 negara.
3)      Menetapkan rancangan agenda konferensi dan merumuskan tujuan pokok konferensi.
4)      Mendukung tuntutan Indonesia atas Irian Barat.
a.      Tujuan dan Keputusan Konferensi Asia Afrika
Tujuan diadakannya KAA antara lain:
1)      Memajukan kerja sama antara bangsa-bangsa Asia-Afrika dalam lapangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2)      Menentang deskriminasi ras dan kolonialisme.
3)      Memperbesar peranan Asia-Afrika di dunia dan ikut mengusahakan perdamaian dunia.
Keputusan KAA antara lain:
1)      Memajukan kerja sama bangsa-bangsa Asia-Afrika di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan misalnya memajukan perdagangan antarbangsa Asia-Afrika maupun dengan dunia internasional, memajukan pengajaran, dan pertukaran pelatih serta guru.
2)      Membantu perjuangan menentang imperialisme.
3)      Menjunjung hak asasi manusia dan menentang diskriminasi ras.
4)      Ikut aktif dalam mengusahakan perdamaian dunia.
b.      Dasasila Bandung
1)      Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB.
2)      Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3)      Mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil.
4)      Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negara-negara lain.
5)      Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri atau secara kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.
6)      Tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus salah satu negara besar dan tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
7)      Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8)      Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum atau cara damai lain-lain menurut pilihan pihak-pihak bersangkutan, sesuai dengan Piagam PBB.
9)      Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
10)  Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Share this

0 Comment to "HUBUNGAN ITERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL"

Post a Comment